"

a

Rabu, 23 November 2011

R e v i e w MEKANISME KYOTO Analisis berdasarkan UU 32/2004 dan UU 32/2009

Goodfather Andries Latjandu (c) 2011
Tugas Hukum Lingkungan
REVIEW
Analisis berdasarkan UU 32/2004 dan UU 32/2009
MEKANISME  KYOTO
Oleh :
ANDRIES LATJANDU 1023208066

Program Studi Pasca Sarjana
Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Universitas Sam Ratulangi
Manado
2011
 ----------------------------------------------------------------------------
R e v i e w
MEKANISME  KYOTO

        Efek Gas Rumah Kaca (GRK) dan akibat-akibatnya, hal ini mendorong adanya Protocol Kyoto yang telah disepakati pada konferensi ke-3 negara-negara pihak dalam konvensi perubahan iklim (The united Nations Frame Work Convention on Climate Change /The UNFCCC) yang diselenggarakan di Kyoto Jepang tanggal 11 Desember 1997, dan terbuka untuk ditandatangani dari tanggal 16 Maret 1998 sampai 15 Maret 1999 di markas PBB new York dan Protocol Kyoto telah di tandatangani oleh 84 negara. Dalam Protocol Kyoto diterapkan ada 3 (tiga) mekanisme dalam upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yaitu :
1. Joint Implementation, dalam pasal 6 Protocol Kyoto membahas cara-cara untuk mengalihkan unit pengurangan emisi (emission reduction unit, ERU) yaitu bagaimana cara kegiatan Joint Implementation akan di danai oleh sector swasta untuk menghasilkan emission reduction unit), tetapi dalam program mekanisme Joint Implementation sebagian besar Negara-negara berkembang termasuk Indonesia menolak program Joint Implementation ini, sebab :
Ø  biaya transaksi yang tinggi, mengurangi keuntungan negara berkembang,
Ø  tidak jelas pelaksanaan program Joint Implementation
Ø  kesetaraan sulit di pertahankan dengan Negara maju
Ø  menurut Negara G77 + Cina adalah bentuk Neokolonialisme
  1. Clean Development Mechanisme, ini adalah bentuk kerangka multilateral memungkinkan negara maju melakukan investasi di negara berkembang untuk mencapai targer penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Dan Negara berkembang berkepentingan dalam mencapai bertujuan pembangunan berkelanjutan. Program Clean Development Mechanisme  bertujuan untuk menghasilkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang di Sertifikasi.
  2. Emission Tranding,  yaitu jika sebuah Negara maju mengemisikan Gas Rumah Kaca (GRK) di bawah jatah yang di izinkan, maka Negara tersebut dapat menjual volume Gas Rumah Kaca yang tidak di emisikan kepada Negara maju yang tidak memenuhi kewajibannya. Program Emission Tranding bertujuan perdagangan emission dengan komoditas berupa unit jatah emisi dalam arti bertujuan memaksimumkan penurunan emisi dengan biaya yang seminimum mungkin.

PEMBAHASAN
MEKANISME  KYOTO
A.        Analisis berdasarkan UU 32/2004 Pemerintahan Daerah
Dalam ketentuan umum bab I UU 32/2004,  Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan kepala daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
 Jika di hubungkan dengan Review judul makalah Mekanisme Kyoto dalam bab III UU 32/2004 terdapat pembagian urusan pemerintah yaitu pada pasal 13 dan 14 ayat 1 point a, b, dan j.   Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi/kabupaten kota merupakan urusan dalam skala meliputi: (a). perencanaan dan pengendalian pembangunan (b). perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang (j). pengendalian lingkungan hidup. Selanjutnya dalam pasal 17 ayat 1 adalah hubungan  dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana meliputi kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian, bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumberdaya lainnya dan penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan. Selanjutnya dalam pasal 2 adalah pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah, kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah dan pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya  diatur dalam peraturan perundang-undangan.
B.        Analisis berdasarkan UU 32/2009
Dalam bab I ketentuan umum, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
1.        Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup,serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
2.        Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
3.        Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
4.        Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
5.     Dalam pasal 2, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasiandan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan,ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.
 ------------------------------------------------------------------------------------------------
Komentar

Review Mekanisme Kyoto di hubungkan dengan UU 32/2004 dan UU 32/2009 dengan 3 (tiga) mekanisme kyoto yaitu:
ü  joint implementation pada skala nasional Indonesia dengan kedua UU tersebut  telah menerapkan sistem penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) yaitu memberikan kewenangan kepada  pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk menciptakan perlindungan pengendalian lingkungan di daerah masing-masing yaitu bisa berupa peraturan daerah (Perda) pada pasal 13 dan 14 ayat 1 point a, b, dan j. sebagai acuan diterbitkan Perda pengendalian lingkungan hidup selama tidak bertentangan dengan UU 32/2009.

ü   Clean Development Mechanisme adalah bertujuan untuk menghasilkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang di Sertifikasi, dalam UU 32/2009 Dalam bab I ketentuan umum, di jabarkan perencanaan,pemanfaatan,pengendalian, emeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS. Dalam ketentuan umum jelas UU 32/2009 telah mengatur dalam hal clean Development Mechanisme untuk skala nasional.

ü   Emission Tranding yaitu perdagangan emission dengan komoditas berupa unit jatah emisi,  dalam UU 32/2004 dan UU 32/2009 dalam penelaan  penulis belum menemukan ada peraturan secara yuridis mengatur tentang perdagangan emisi gas rumah kaca secara khusus.

 ------------------------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN

Dalam pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan,  dengan adanya 3 (tiga) mekanisme yang diterapkan dari Protokol Kyoto, analisis dari penulis melalui UU 32/2004 dan UU 32/2009 yaitu Joint Implementation dan Clean Development Mechanisme, kedua mekanisme ini  sebenarnya telah diterapkan oleh Indonesia secara nasional sedangkan  Emission Tranding belum diatur dalam UU 32/2004 dan UU 32/2009. 

Saran:
Indonesia dapat mengambil contoh 3 mekanisme dalam konvensi Protokol Kyoto yaitu aturan yang mengenai penurunan emisi  untuk di buat suatu rancangan UU khusus mengatur tentang Emisi Gas Rumah Kaca.