"

a

Minggu, 13 November 2011

Hukum Maritim dan Transportasi - Prodi IHK (Pascasarjana Unsrat Manado) -

Goodfather Andries Latjandu (c) 2011


Hukum Maritim dan Transportasi
Dosen Pengasuh Mata Kuliah:
Dr. Devy.K.G. Sondakh, SH., MH.
Prof.JB. Smith, SH
Judul Makalah:

Kontrak tentang Pemulihan/Rekonstruksi Kapal

 Di susun oleh :
ANDRIES  LATJANDU
NIM 1023208066





Program Studi Pasca Sarjana
Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Universitas Sam Ratulangi Manado
2011



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Kebebasan individu yang berdasar atas kebebasan berkontrak merupakan hal yang lazim diterima dalam dunia kontrak baik yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan. Juga, dalam tingkat sumber hukum nasional, terdapat beberapa negara yang peraturan hukum atau hukum mana menyatakan dengan tegas adanya kebebasan berkontrak ini, sedangkan yang lainnya tetap memberikan kebebasan kepada pihak-pihak itu sendiri untuk memilih hukum yang akan digunakan dalam kontrak-kontrak mereka. Penelitian ini memberikan gambaran perjanjian-perjanjian yang multilateral dan hukum nasional yang berhubungan dengan penentuan hukum pada kontrak yang digunakan di suatu Perusahan Pembuatan, Pemulihan atau Perbaikan, Rekonstruksi Kapal. Selanjutnya akan berfokus pada pihak (dalam hal ini Perusahaan dalam mengadakan kontrak perjanjian dengan pihak yang berkepentingan dalam pembuatan, pemulihan/perbaikan, rekonstruksi kapal) yang menggunakan kontrak sebagai salah satu sarana dalam melakukan usaha mereka dengan tetap menggunakan pilihan hukum tertentu yang selalu mendasarkan pada adanya kebebasan berkontrak dan kesepakatan. Akhirnya sampai kepada kebutuhan untuk menyeragamkan atau hukum yang berlaku untuk kontrak-kontrak mereka.
Kontrak akan melindungi proses bisnis para pihak apabila pertama-tama dan terutama kontrak dibuat secara sah karena hal ini akan menjadi penentu proses hubungan hukum selanjutnya. Hal ini akan membawa suatu tantangan untuk mencari tahu sah atau validnya suatu kontrak. Apa yang kadang-kadang tidak jelas satu hal ini adalah masalah hukum mana yang akan dipakai dan forum apa yang akan digunakan. Dalam bab ini akan melihat point-point dikontrak pada Perusahaan tersebut terhadap keabsahan kontrak mereka menurut hukum kontrak Indonesia. Masing-masing kontrak dibuat dalam Bahasa Inggris walaupun kontrak tersebut dibuat dan dilaksanakan di Indonesia. Selanjutnya adalah menganalisa peran konsep kedudukan posisi tawar yang berperan dalam menentukan isi kontrak. Hukum kontrak tidak boleh mengabaikan ketidakseimbangan posisi tawar para pihak. Ketidaktelitian dalam melihat konteks ketidakseimbangan cepat atau lambat menjadi sulit untuk dibedakan, dan pada tingkat tertentu ketidakseimbangan ini akan melemahkan posisi pihak yang lemah dan keabsahan yang menjadi akibat dari kedudukan posisi tawar tersebut.
1.2. Perumusan Masalah

Sesuai dengan judul makalah ini yaitu, “Kontrak tentang Pemulihan/Rekonstruksi  kapal“

untuk itu yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ditinjau secara yuridis dalah sebagai berikut :

Bagaimana kedudukan hukum kontrak perjanjian pekerjaan perbaikan kapal, pemulihan, rekonstruksi kapal  diberdasarkan hukum Indonesia ?
1.3. Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui kajian pustaka yang ada kaitan dengan judul dalam makalah ini. Data yang terkumpul dari berbagai sumber disusun dalam satu struktur klasifikasi kemudian dianalisa dengan mengunakan metode deskriptif yaitu memaparkan kesimpulan-kesimpulan umum yang bersumber dari hasil kajian, analisis data tersebut.
 1.4. Tujuan Penelitian
Mengacu pada latar belakang dan rumusan permasalahan, maka dapat   dikemukakan bahwa tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui kedudukan hukum kontrak perbaikan kapal, pemulihan, rekonstruksi kapal  berdasarkan hukum Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
Kontrak tentang Pemulihan/Rekonstruksi Kapal

A. Kedudukan Hukum Kontrak Berdasarkan Hukum Indonesia.
Sumber hukum kontrak di Indonesia yang berbentuk perundang-undangan adalah KUH Perdata, khususnya buku III. Bagian-bagian buku III dan yang berkaitan dengan kontrak adalah sebagai berikut:[1]

(1).  Pengaturan tentang perikatan perdata. Pengaturan ini merupakan pengaturan pada umumnya, yakni yang berlaku baik untuk perikatan yang berasal dari kontrak maupun yang berlaku karena undang-undang.

(2).    Pengaturan tentang perikatan yang timbul dari kontrak. Pengaturan perikatan yang timbul dari kontrak ini menurut KUH Perdata diatur dalam Bab II Buku III.

(3).    Pengaturan tentang hapusnya perikatan. Pengaturan ini terdapat dalam  
          Bab IV Buku III.

(4).   Pengaturan tentang kontrak-kontrak tertentu. Pengaturan ini terdapat   
        dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII Buku III.

 Dalam melakukan kontrak tentunya tidak lepas dari apa yang disebut sebagai asas-asas kontrak dan syarat-syarat sahnya suatu kontrak. Tentunya dalam tinjauan yuridis ini adalah sesuai dengan KUH Perdata asas-asas Perjanjian Dalam KUH  perdata Dan Syarat Sahnya Perjanjian. Asas-asas Perjanjian dalam KUH Perdata.
ü  Hukum kontrak bersifat mengatur.
ü  Sebagaimana diketahui, hukum dibagi 2 yaitu:
Ø  Hukum memaksa (dwingend recht)
Ø   Hukum mengatur (aanvullen recht)
Maka hukum kontrak pada prinsipnya tergolong dalam hukum mengatur, artinya bahwa hukum tersebut baru berlaku sepanjang para pihak tidak mengaturnya lain, jika para pihak mengaturnya secara lain dari apa yang diatur dalam kontrak tersebut maka yang berlaku adalah apa yang diatur sendiri oleh para pihak tersebut. Kecuali undang-undang menentukan lain.
 ü  Asas Kebebasan berkontrak.
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan untuk:[2]
ü  Membuat atau tidak membuat perjanjian
ü  memilih dengan pihak siapa ia ingin membuat perjanjian
ü   memilih kausa perjanjian yang akan dibuatnya;
ü  menentukan obyek perjanjian;
ü  menentukan bentuk suatu perjanjian dan;
Asas kebebasan berkontrak ini sifatnya universal, artinya berlaku juga dalam berbagai sistem hukum perjanjian yang memiliki ruang lingkup yang sama. Sebagai satu kesatuan yang utuh maka penerapan asas ini sebagaimana tersimpul dari substansi Pasal 1338 KUH Perdata ayat (1) harus dikaitkan dengan kerangka pemahaman pasal-pasal atau ketentuan lain yaitu:[3]
1).  pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian.
2).  pasal 1335 KUH Perdata mengenai pembuatan kontrak dikarenakan kausa yang legal.
3). pasal 1337 KUH Perdata mengenai kontrak tidak boleh bertentangan denganundang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
4). pasal 1338 KUH Perdata yang menetapkan kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik.
5)   Pasal 1339 KUH Perdata yang menunjuk terikatnya perjanjian pada sifat kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
6)   Pasal 1347 KUH Perdata yang mengatur mengenai hal-hal yang menurut kebiasaan.
ü  Asas Pacta sunt servanda.
Asas pacta sun servanda (daya mengikat) ini mengajarkan bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah mempunyai ikatan hukum yang penuh. Asas ini disebut juga sebagai asas kepastian hukum. KUH Perdata menganut prinsip ini dengan melukiskan bahwa suatu kontrak berlaku seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 KUH Perdata).
Asas pacta sun servanda pada mulanya dikenal didalam hukum Gereja. Disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian apabila ada kesepakatan kedua belah pihak dikuatkan dengan sumpah sehingga dikaitkan dengan unsur keagamaan. Dalam perkembangannya pacta sun servanda diberi arti pactum, yang berarti sepakat tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya.[4]
 ü  Asas konsensualisme dari suatu kontrak.
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Pada pasal tersebut terkandung asas yang esensial dari hokum perjanjian yaitu konsensualisme yang menentukan adanya perjanjian.[5] Di dalam asas ini terkandung kehendak para pihak untuk saling mengikatkan diri dan menimbulkan kepercayaan (vertrouwen) diantara para pihak terhadap peleburan perjanjian. Peleburan di sini mempunyai arti adanya persetujuan untuk melakukan penggabungan atau penyatuan kehendak yang dituangkan dalam perjanjian. Asas kepercayaan (vertrouwenleer) merupakan nilai etis yang bersumber dari moral.[6]Asas konsensualisme mempunyai hubungan yang erat dengan asas kebebasan berkontrak dan asas mengikat yang terdapat dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata. Hal ini sedasar dengan pendapat Subekti67 yang menyatakan bahwa asas konsensualisme terdapat dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata.
 ü  Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.[7] Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Pasal 1315 KUH Perdata menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.
 ü  Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian
Agar suatu kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka kontrak tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut dapat digolongkan sebagai berikut:[8]
1. Syarat sah yang umum, yaitu:
ü  Syarat sah umum berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
ü  Kesepakatan kehendak;
ü  Berwenang untuk membuat;
ü  Perihal tertentu;
ü  Kausa yang legal.
1.1.         Syarat sah umum di luar Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu dalam asal
1335, Pasal 1337, Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata:
ü  Syarat sesuai dengan kebiasaan;
ü  Syarat sesuai dengan kepatutan;
ü  Syarat sesuai dengan kepentingan umum.
 2. Syarat sah khusus yang terdiri dari:
ü  Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu;
ü  Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu;
ü  Syarat akta pejabat tertentu (di luar notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
ü  Syarat ijin dari yang berwenang.
 B. Kedudukan Hukum Kontrak Perjanjian Pemulihan Rekonstruksi Kapal
kontrak-kontrak digunakan dalam melakukan transaksi bisnis, dan kontrak-kontrak tersebut bentuknya tertulis. Transaksi bisnis ini terlepas apakah dilakukan dengan pihak manapun atau jenis apapun. kepada pihak Manajemen suatu perusahaan dalam jasa pemulihan rekonstruksi kapal ini. Berikut adalah kutipan dari jawaban yang diterima peneliti atas pertanyaan mengapa mereka menggunakan kontrak dan sebagaimana pentingnya kontrak tersebut dan alasan kenapa kontrak itu bentuknya tertulis.

Ø   Dalam melakukan kontrak secara tertulis akan memberikan kepastian dalam melakukan bisnis. Kepastian disini tercermin dengan adanya bukti secara tertulis
           apa yang menjadi kehendak masing-masing pihak. Kontrak bisa dilakukan dengan cara lisan akan tetapi hal ini akan menjadi sulit dan tidak pasti terutama jika klausula-klausula tersebut jumlahnya banyak dan sangat kompleks, hal ini akan menimbulkan resiko terjadinya perselisihan. Resiko akan adanya permasalahan dikarenakan adanya ketidakpastian akan syarat dan ketentuan kontrak sehingga klausula kontrak dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai catatan atas syarat dan ketentuan tersebut. Dalam analisa peneliti, Pihak Manajemen Perusahaan jasa tersebut disini cenderung sesuai memilih hukum perjanjian ke KUH Perdata Indonesia. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 1865 juncto 1866 tentang beban pembuktian. Dalam Pasal ini menggarisbawahi bahwa bukti tulisan merupakan salah satu alat bukti. Sedangkan kontrak-kontrak tersebut dibuat dengan cara tertulis sehingga kategori kontrak tertulis disini merupakan alat bukti yang sempurna.

Ø  Di dalam klausula kontrak disebutkan dengan jelas batasan-batasan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak seperti apa yang telah menjadi kesepakatan. Dalam analisa ini klausula dalam kontrak menyebutkan dengan jelas batas-batas hak dan kewajiban, antara prestasi dan kontraprestasi masing-masing pihak. Sehingga dalam kontrak bisa dilihat apakah kedudukan antara pihak seimbang atau tidak. Klausula mana saja yang mencerminkan hal tersebut. Dikarenakan hak dan tanggungjawab masing-masing pihak dalam kontrak akan disebutkan dengan jelas, maka resiko untuk terjadinya perselisihan akan dikurangi. Dalam analisa peneliti hal ini telah sesuai dengan KUH Perdata tentang perjanjian khususnya pada Pasal 1338 yang intinya bahwa perjanjian atau kontrak akan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang masuk dalam kontrak tersebut. Apabila masing-masing pihak melakukan prestasinya sesuai dengan apa yang disebutkan dalam klausula kontrak maka resiko akan terjadinya perselisihan bisa dihindari.

Ø  Kontrak tertulis akan memberikan jaminan atas pembayaran dikarenakan kontrak
tertulis akan mengikat pihak-pihak untuk melaksanakan kewajibannya. Dalam analisa peneliti, hal ini dilakukan karena dalam kontrak tertulis dituangkan secara jelas atas jaminan pembayaran dan antisipasi apabila terjadi penyimpangan (wanprestasi) atas pembayaran tersebut. Termasuk dalam wanprestasi klausula ini adanya akibat pembatalan kontrak, pembayaran ganti rugi, bunga dan biaya peradilan apabila terjadi persengketaan. Tentu saja akibat-akibat tersebut dituangkan dalam klausula sesuai dengan kesepakatan antara para pihak satu hal lain jumlah bunga dan jumlah ganti kerugian.

Ø  Apabila hubungan antara para pihak menjadi tidak baik  dan  terjadi  perselisihan maka kontrak tertulis yang telah disepakati sebelumnya akan menyatakan bagaimana cara penyelesaiannya. Dalam analisa peneliti, hal inipun digunakan untuk lebih memberi kepastian hukum dalam kontrak sebagai antisipasi apa yang harus dilakukan apabila terjadi persengkataan dimasa yang akan datang.

Ø  Merupakan suatu keharusan sesuai dengan peraturan perusahaan untuk membuat kontrak yang bentuknya tertulis pada setiap persetujuan atau kontrak atau perjanjian dengan pihak lain. Hal ini merupakan kewajiban manajemen perusahaan dalam melakukan setiap kontrak untuk dituangkan dalam bentuk tertulis, terlepas dengan pihak mana perjanjian tersebut dibuat atau jenis dan besar kecilnya nilai kontrak. Baik untuk kontrak pekerjaan, pembelian, pengiriman, sub-kontrak, dan lain sebagainya.

C. Contoh Kontrak Perjanjian Tertulis Pemulihan Rekonstruksi Kapal
ü  Kesepakatan dalam kontrak tertulis pada perusahaan jasa pemulihan rekonstruksi kapal bisa dilihat dalam contoh  di kontrak-kontrak tersebut yang dimulai dengan: ”In consideration of the mutual covenants contains herewith, the BUILDER agrees to build, launch, and complete at its premises at Jl. RE. Martadinata KM 2, Tanjung Priok, Jakarta Indonesia (hereinafter called ”SHIPYARD”) and sell and deliver to the BUYER seven (7) units 15m alumiunum OPL Patrol Boat and one (1) unit 12m”

ü  (”Berdasarkan atas kesepakatan bersama dengan ini, BUILDER (pembuat) telah setuju untuk membuat, meluncurkan (ke air) dan menyelesaikannya di lokasinya yaitu JL. RE. Martadinata KM 2, Tanjung Priok, Jakarta Indonesia (dalam hal ini disebut ”SHIPYARD”) dan menjual dan mengirimkan 7 unit 15m kapal aluminium OPL Patrol Boat dan satu (1) unit 12m”[9]


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan

     Sesuai dengan apa yang penulis uraikan pada bab I dan Bab II tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam setiap kontrak bisnis  dan khususnya kontrak bisnis pada pemulihan dan rekonstruksi kapal adalah dalam bentuk kontrak yang bentuknya tertulis selain merupakan suatu keharusan juga sebagai suatu hal yang sangat penting dan dibutuhkan sebagai basis dalam melakukan transaksi bisnis karena menyangkut semua proses kerja, hak dan kewajiban para pihak serta adanya perlindungan dan kepastian dari hukum. Dengan menggunakan kontrak tertulis yang telah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya bisa meminimasi adanya perselisihan sehingga masing-masing pihak merasa aman dan bisa melakukan kegiatan dengan sebaik-baiknya.

ü  Kronologis terbentuknya kontrak diawali dengan adanya penawaran dan penerimaan (offer and acceptance), penawaran (offer) diberikan karena adanya pemintaan dari klien baik yang baru maupun dari klien yang lama untuk membuat atau memperbaiki berbagai jenis kapal. Kemudian dari penawaran tersebut dilakukan negosiasi secara detil atas apa yang akan dicantumkan dalam kontrak misalnya jenis pekerjaan, tenggang waktu pengerjaan, harga, cara pembayaran dan lain sebagainya. Dari penawaran tersebut kemudian diberikan suatu konfirmasi penerimaan atas penawaran (acceptance) yang kemudian dituangkan kedalam suatu rancangan kontrak tertulis. Dari rancangan kontrak tersebut dibuat kontrak tertulis yang telah mendapatkan persetujuan yang kemudian ditandatangani oleh masing-masing pihak bersama dihadapan saksi-saksi. Kontrak tidak akan ditandatangani apabila orang-orang yang berhak untuk melakukan tandatangan berhalangan datang , demikian apabila saksi-saksi tidak hadir, walaupun hal ini akan memberikan resiko bahwa jadwal kontrak akan menjadi berubah atau mundur.

ü  Bentuk kontrak yang dibuat yaitu dengan cara di bawah tangan dan tidak dinotariskan, tidak dinotariskan dalam arti kontrak tersebut tidak dibuat dihadapan notaris dan atau disahkan dihadapan notaris. Masing-masing pihak memegang satu asli dalam arti tidak adanya tembusan (fotokopi). Fotokopi dilakukan untuk sirkulasi interen terutama diberikan kepada pihak manajemen yang membutuhkan seperti pihak akunting, Manajer Operasional dan Legal Departemen. Bahasa yang dipergunakan adalah bahasa asing yaitu bahasa Inggris.

ü  Dengan menganalisa kontrak-kontrak tersebut bisa dilihat apakah telah sesuai dengan syarat sahnya suatu kontrak menurut Hukum Kontrak Indonesia. Telah disebutkan dalam sub bab sebelumnya, kontrak akan melindungi proses bisnis para pihak apabila pertama-tama dan terutama, kontrak tersebut dibuat secara sah karena hal ini menjadi penentu proses hubungan hukum selanjutnya. Sah dalam hal ini adalah sah secara formal dan material. Sah secara formal adalah pembuatan kontrak tersebut telah sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku, dalam hal ini adalah undang-undang dan peraturan lain yang berhubungan dengan kontrak. Sah secara material adalah syarat yang ada melekat pada kontrak tersebut yang dalam hal ini mengacu lebih kepada beban pembuktian material yaitu bentuk kontrak tertulis dan ditandatangani para pihak.
Seperti telah dijelaskan dalam sub bab sebelumnya dalam bab ini, maka syarat:
·      sahnya suatu kontrak diatur dalam Buku III KUH Perdata   Syarat sahnya umum diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata  dan syarat sah umum diatur di luar Pasal 1320 KUH Perdata yaitu Pasal 1335, Pasal 1337, Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata. Syarat sah ini adalah syarat sah formal.

·      syarat sah khusus yang terdiri dari: syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu, syarat akta notaris untuk kontrak tertentu, syarat akta pejabat tertentu
(yang bukan notaris) untuk kontrak tertentu, dan syarat ijin dari yang berwenang. Syarat sah ini adalah syarat sah material.

·      syarat sah umum kontrak diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata:
ketentuan sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, atas syarat ini dilihat kesepakatan ini dibentuk dari dua unsur yaitu penawaran dan penerimaan (offer and acceptance). Penawaran ini diartikan sebagai pernyataan kehendak yang mengandung usul untuk mengadakan perjanjian. Unsur ini mencakup esensialia132 perjanjian. Sedangkan penerimaan merupakan pernyataan setuju dari pihak yang ditawari.

A.  Saran
Agar suatu kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka kontrak tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUH Perdata,  sah secara umum dan sah secara khusus, dengan berdasarkan asas-asas Perjanjian dalam KUH Perdata.

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku

Fuady, Munir, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek, Buku kedua, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1994, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti, 160

HS, Salim, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Cetakan
Keempat, Sinar Grafika, Jakarta, 2006 ,

Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
Salim, H., Abdullah, Wiwiek Wahyuningsih, Perancangan Kontrak & Memorandum
Of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Lahir dari Perjanjian, Buku II, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1993

Simatupang, Richard Burton, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta,2003

Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

B. Peraturan Perundang-Undangan

- Undang-Undang Dasar 1945 – Peraturan Peralihan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 Tenatang Pejabat Pembuat Akta Tanah

B.   Sumber Lain

ü  Exceptio non adimpleti contractus (http://rgs-istilahhukum. blogspot.com/2009/09/asas exceptio-non-adimpleti-contractus.html)
ü  (http://www.badilag.net/data/Staatsblad/Staatsblad_1847_23%28AB%29.pdf)
ü  Choice Of Law (http://www.yourdictionary.com/law/choice-of-law-clause)
ü  Choice of Forum (http://www.yourdictionary.com/law/choice-of-forumclause)
ü  Tranparency International – Corruption Perception Index- Singapore
ü  (http://www.transparency.org/policy_research/surveys_indices/cpi/2009/cpi_2009_table) Mediation In Singapore
ü  (http://library.smu.edu.sg/subjects/mediation_legislation.pdf)
ü  www.hukumonline.com
ü  [1]PT Bahtera Sejahtera Abadi, Kutipan kontrak pembuatan/perbaikan kapal di Tanjung Priok-Jakarta-Indonesia -


[1] Munir Fuady, hlm. 13, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek, Buku kedua, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1994

[2] J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1993, hlm. 36

[3] Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi
Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993, hlm. 47
[4] Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta, 2003, hlm.3

[5] Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2001, hlm. 82
[6] Salim HS, op.cit., hlm.13

[7] Salim HS, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika,

[8] Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2003,
hlm.  28

[9] PT Bahtera Sejahtera Abadi, Kutipan kontrak pembuatan/perbaikan kapal di Tanjung Priok-Jakarta-Indonesia -

(siapa saja boleh mengcopy data didalam blog  ini untuk kepentingan pendidikan)