"

a

Kamis, 26 Januari 2012

(Proposal Tesis) 2011-2012

Goodfather Andries Latjandu (c) 2011
SEMINAR USULAN PENELITIAN

Judul                          : Fungsi Dan Peran Pemerintah Dalam Penegakan
                                      Prinsip-Prinsip  Hak  Asasi  Manusia  Terhadap
                                      Tenaga Kerja Indonesia.

Nama                          : Andries Latjandu
NIM                            : 1023208066
Program Studi           : Ilmu Hukum
Bidang Minat             : Hukum Bisnis


BAB  I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Membangun sistem manajemen tenaga kerja memang memerlukan berbagai perangkat dan political will dari berbagai pihak terutama pemerintah dan pengusaha. Perangkat hukum mengenai tenagakerjaan sudah tersedia meskipun masih memerlukan penyempurnaan disesuaikan dengan tuntutan era reformasi dalam berbagai bidang kehidupan. Namun semuanya harus dimulai agar kenistaan tenaga kerja Indonesia tidak berlanjut.
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber  daya  manusia,  peningkatan  produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. 
Pasal 28 –A menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28-D ayat (1)  menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan,  jaminan,  perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ayat (2)  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. [1]
Hal ini dimaksudkan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,  dihormati,  dan ditegakkan demi meningkatkan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Mengacu pada pandangan tersebut di atas sudah selayaknyalah Pemerintah   Republik Indonesia berwenang dan sekaligus berkewajiban untuk senantiasa menjaga keselarasan dan keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban asasi atau tanggung jawab asasi dari para warga negaranya, khususnya bagi Tenaga Kerja Indonesia. Peran pemerintah melalui kebijakan publiknya sangat penting dalam memfasilitasi berjalannya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari. Oleh karena itu, upaya perwujudan membangun landasan demokratisasi penyelenggaraan Negara, dilakukan upaya pembenahan penyelenggara pemerintahan, melalui: Hukum/kebijakan ditujukan pada perlindungan kebebasan sosial, politik dan ekonomi; Kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin dan model administratif serta keterbukaan informasi; Penciptaan pasar yang kompetitif. Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran  pemerintah dalam penegakan prinsip-prinsip Hak-Asasi Manusia terhadap Tenaga Kerja Indonesia.  Krisis dalam bidang Ketenagakerjaan yang melanda negara Indonesia sebagai penghambat perwujudan cita-cita dan tujuan nasional. Melalui penegakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia di bidang Ketenagakerjaan, memungkinkan melakukan langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan serta memperkuat kepercayaan diri. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. Orientasi kedua ini tergantung pada sejauh mana pemerintah mempunyai kompetensi, dan sejauhmana struktur serta mekanisme politik serta administratif berfungsi secara efektif dan efisien dalam menegakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam bidang Ketenagakerjaan.

B.     Perumusan Masalah
Sehubungan dengan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah:
1.   Bagaimana kedudukan Tenaga Kerja Indonesia dalam hubungan  hubungan industrial antara pemilik modal dengan pekerja ?
2.   Bagaimana Fungsi dan Peran Pemerintah dalam mewujudkan Perlindungan Hak-hak Dasar Tenaga Kerja Indonesia ?
3.   Bagaimana Penegakan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam Alternatif Penyelesaian Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial?

C.     Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini, adalah:
1.   Untuk mengetahui bagaimana kedudukan Tenaga Kerja Indonesia dalam hubungan  hubungan industrial antara pemilik modal dengan pekerja ?
2.   Untuk mengetahui bagaimana Fungsi dan Peran Pemerintah dalam mewujudkan Perlindungan Hak-hak Dasar Tenaga Kerja Indonesia ?
3.   Untuk mengetahui bagaimana Penegakan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ?

D.  Manfaat Penelitian
Manfaat yang ingin dicapai melalui penelitian ini bersifat teoritis dan praktis, adalah sebagai berikut :
1.   Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan  sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya bidang Hukum Ketenagakerjaan.
2.   Secara praktis, penelitian ini diharapkan akan memberikan sumbangan pemikiran kepada:
a.    pemerintah sebagai regulator dan penegak hukum di dalam sistem penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang Ketenagakerjaan.
b.   Masyarakat pada umumnya dan Tenaga Kerja/Buruh pada khususnya.


[1] Yasir Arafat,Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahannya ke I,II,III,dan IV, Penerbit Permata Press edisi terbaru, hal 27-28
DAFTAR  PUSTAKA


Bahan Sekunder
1. Prof.Iman Soepomo SH., Pengantar Hukum Perburuhan, penerbit Djamban 1983.

2. Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH,Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi,  
    Penerbit Sinar Grafika 2011.

3. Dr. B Siswantosastrohadiwiryo,Manajemen Tenaga Kerja Indonesia
    Pendekatan  Administratif dan operasional, Penerbit Bumi Aksara 2003.

4. Prof.R.Subekti,SH,Aneka Perjanjian, Penerbit PT.Citra Aditya Bandung 1995

5. Prof.Dr.Soerjono Soekanto SH. MA,Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Penerbit PT. Rajagrafindo Persada 2009

6. Prof.Dr.Satjipto Raharjo SH, Sosiologi Hukum, Centa PublishingYogyakarta 2010.

7. Sendjun H, Manulang, SH.,Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di
    Indonesia,penerbit Rineka Cipta 1995.

8. Lalu Husni, SH., M.Hum.,Penganta Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT   
    RajaGrafindo Persada Jakarta, 2003.

9. Zainal Asikin, SH.,SU.,(Ed), H.Agusfiar Wahab,SH. LaluHusni, SH,
    ZaeniAsyhadie, SH, Dasar-dasarHukumPerburuhan, PT RajaGrafindo Persada
    Jakarta 1993.

10. Tim dosen UGM, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma Yogyakarta2002.

13. Burhan Ashshofa SH, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta Jakarta 1998.

14. Darwan Prinst, SH,Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Penerbit PT. Citra
     Aditya Bakti Bandung






Bahan Primer

15. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Perubahan ke I,II,III dan
      IV,GBHN, Penerbit Permata Press.

16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
      Ketenagakerjaan, BP Panca Usaha Putra Jakarta 2003.

17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004, Tentang       
      PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Penerbit Karina Surabaya  
      2004.

18. Prof. Iman Soepomo, SH, Hukum Perburuhan Undang-Undang dan
      Peraturan- Peraturan, Penerbit Djambatan 2001.

19. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

20. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi
     Manusia.


 Bahan Tertier
21. Prof. Dr. Donald A.Rumokoy, SH.,MH, Kamus umum politik dan hukum,
      Jala Permata Aksara, Jakarta 2010.

22. Prof.Dr.Donald A.Rumokoy, SH.,MH,Hak Asasi Manusia (HAM) dan
      Otonomi Pemerintahan Daerah, Materi kuliah Prodi IHK Pascasarjana Unsrat
     2010.

23. Dr.Andi Abu Ayyub Saleh, SH.MH,Perenungan Hukum, bahan materi kuliah
      Pasca Sarjana Unsrat Prodi IHK 2010


24. Tim Pengajar,Bahan Ajar Hukum Ketenagakerjaan (perburuhan) MKB.315,
      Fakultas Hukum  Unsrat Manado.